SEJARAH SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PADA MASA KOLONIAL BELANDA TAHUN 1925-1942
Keywords:
Sistem, Ketatanegaraan, Kolonial BelandaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sejarah sistem ketatanegaraan Indonesia pada masa kolonial Belanda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode sejarah yang dikaji melalui empat tahapan, yaitu: (1) Heuristik (pengumpulan sumber), (2) Verifikasi data (menguji keabsahan sumber), (3) Interpretasi (penafsiran), (4) Historiografi (penulisan). Sedangkan analisis data menggunakan pendekatan diakronis yang merupakan suatu pendekatan yang memanjang dalam waktu, namun secara ruang terbatas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga pemerintahan di Indonesia pada masa pemerintah Kolonial Belanda (1925-1942), dibagi menjadi 3 lembaga pemerintahan yaitu: (1) Bidang Perundang-Undangan (Legislatif), (2) Bidang Pelaksanaan (Eksekutif), dan (3) Pengadilan (Yudikatif).

